KPK :Belum Miliki Bukti Jerat Nurdin Halid
:: Serba-Serbi :: Berita & Politik
Halaman 1 dari 1
KPK :Belum Miliki Bukti Jerat Nurdin Halid
KPK :Belum Miliki Bukti Jerat Nurdin Halid
PORTALKRIMINAL.COM - JAKARTA :Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menyeret Nurdin Halid, terkait kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, 2004 lalu.
"Belum ada alat bukti yang cukup. Baru keterangan (Hamka Yamdhu, red)," ujar Johan Budi, Senin (14/2).
Jelas Johan, KPK pernah memanggil politisi dari partai berlambang pohon beringin ini untuk dimintai keterangan, terkait kesaksian mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yamdhu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Pernah diperiksa dulu sekali. Tapi belum ada bukti," tambahnya.
Dalam sidang beberapa waktu lalu, Hamka Yandhu terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, pernah menyebut nama Nurdin Halid ikut menerima uang Rp500 juta.
Dalam kasus ini, KPK terus melakukan pengusutan. Lembaga antikorupsi tersebut telah menahan 19 anggota dan mantan anggota DPR periode 1999-2004 setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. (li/nur)
sumber:http://portalkriminal.com/index.php?...ticle&id=11122
PORTALKRIMINAL.COM - JAKARTA :Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menyeret Nurdin Halid, terkait kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, 2004 lalu.
"Belum ada alat bukti yang cukup. Baru keterangan (Hamka Yamdhu, red)," ujar Johan Budi, Senin (14/2).
Jelas Johan, KPK pernah memanggil politisi dari partai berlambang pohon beringin ini untuk dimintai keterangan, terkait kesaksian mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yamdhu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Pernah diperiksa dulu sekali. Tapi belum ada bukti," tambahnya.
Dalam sidang beberapa waktu lalu, Hamka Yandhu terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, pernah menyebut nama Nurdin Halid ikut menerima uang Rp500 juta.
Dalam kasus ini, KPK terus melakukan pengusutan. Lembaga antikorupsi tersebut telah menahan 19 anggota dan mantan anggota DPR periode 1999-2004 setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. (li/nur)
sumber:http://portalkriminal.com/index.php?...ticle&id=11122
:: Serba-Serbi :: Berita & Politik
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|